TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya menangkap Miko Panji Tirtayasa atas dugaan keterlibatan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Miko merupakan keponakan tersangka suap di MK Muhtar Efendi yang pernah diperiksa Novel sebagai saksi.
Baca: Penglihatan Novel Rusak karena Air Keras, Pasukan Banser Justru Pakai Air Itu untuk Cuci Muka
"Sudah (diamankan), saudara Miko ini begitu videonya viral di medsos, saya juga kontak dengan pak Ketua KPK, Dan Ketua KPK juga meminta untuk sama-sama Polri dan KPK melakukan pencarian," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di PTIK, Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.
"Dari Polri, kemudian berhasil mengamankan saudara Miko ini dan sudah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan mengenai isinya saya kira bisa disampaikan oleh Kadiv Humas atau Kabid Humas Polda Metro secara detilnya nanti," sambungnya.
Baca: Usai Operasi di Singapura, Mata Novel Baswedan Tak Boleh Kena Air Satu Bulan
Tito menceritakan, ditangkapnya Miko adalah dari bagian penyelidikan secara deduktif atau keterkaitan motif terhadap penyerangan yang dialami oleh Novel.
Pada beberapa waktu lalu beredar video berisi berawal seorang pria mengaku sebagai Miko Panji Tirtayasa selaku keponakan Muhtar Efendi.
Ia mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong di proses penyidikan KPK dan persidangan kasua suap Akil Mochtar karena ancaman Novel Baswedan dkk. dan dibayar dengan transfer dana dari pihak KPK.
Baca: Sosok Bertopeng Siram 4 Karyawati Salon dengan Air Keras
"Dia (Miko) sudah diperiksa, sudah diamankan dan sudah dicek semua apa yang dia sebutkan itu dicek bukti-buktinya. Kalau dia mengatakan ada tekanan atau ada keterangan palsu sudah dicek juga saksi-saksi, kemudian dokumen-dokumen, transfer bank juga segala macam," kata Tito.
"Hal ini juga kami akan sampaikan dan besok dari Dirkrimum Polda akan menyampaikan paparan kepada ketua KPK, mengenai hasil temuan ini," Tito menambahkan.
Baca: KPK Ingin Dilibatkan dalam Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Sebelum Miko Panji Tirtayasa, pihak Polda Metro Jaya juga sempat menangkap tiga orang, yakni H, M dan AL, karena diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di dekat rumah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.
Penangkapan ketiganya berdasarkan petunjuk foto dan rekaman CCTV dari warga dan dari Novel sendiri.
Namun, akhirnya ketiga orang itu dilepaskan karena polisi tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Ketiganya juga bisa membuktikan alibinya perihal keberadaan mereka sebelum, saat dan setelah hari kejadian penyerangan yang menimpa Novel.