News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

UU Pemajuan Kebudayan Untuk Peradaban Bangsa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Pemajuan Kebudayaan telah disahkan oleh DPR pada akhir April lalu. Anggota Komisi X DPR Ridwan Hisjam mengatakan, UU ini memiliki tingkat urgensi dan mengandung substansi yang strategis untuk memperteguh jati diri bangsa, dan bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa serta peradaban bangsa.

“Untuk itu, UU ini harus terus disosialisasikan guna mendorong kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” kata Ridwan dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (17/5/2017).

Lebih jauh politisi F-PG itu memaparkan, UU Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk bagaimana mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa dan melestarikan warisan budaya bangsa.

“Dan juga bisa mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional,” imbuh Ridwan.

Selain itu, masih kata Ridwan, UU ini akan melahirkan beberapa hal penting, yakni pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota, provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.

“Adapun pemajuan kebudayaan itu sendiri, dilakukan diantaranya melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,” yakin Anggota Panja RUU Pemajuan Kebudayaan itu.

Dalam UU ini juga diatur bahwa setiap orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan akan mendapatkan penghargaan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah memberikan fasilitas kepada SDM kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa, seperti Maestro dan Empu.

“Fasilitas tersebut antara lain dalam bentuk biaya hidup, materi, dan/atau sarana prasarana, sesuai dengan kemampuan keuangan negara, diberikan untuk mengembangkan karya-karyanya,” tutup politisi asal dapil Jatim V itu. (Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini