News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Melawan

Kuasa Hukum Antasari Azhar Belum Menerima SP2HP dari Bareskrim

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kanan) bersama Adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Kedatangan Antasari untuk melaporkan kasus dugaan SMS palsu, yang membuatnya terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum  Antasari Azhar yakni Boyamin Saiman mengaku belum mendapatkan informasi terkait laporan kliennya dari Bareskrim Polri.

"Saya belum mendapat informasi apapun dari Bareskrim terkait kasus Antasari dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Jumat (19/5/2017).

Boyamin mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi tersebut.

Setelah mendapatkan SP2HP baru pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.

Baca: Demokrat Minta Antasari Minta Maaf kepada SBY

Dirinya menyayangkan pihak kepolisian yang langsung membuat pernyataan tidak bisa menaikan laporan Antasari ke tingkat penyidikan.

"Di sisi lain saya agak menyesalkan karena saksi ahli yang kami sodorkan yaitu Dr. Agung Harsoyo dari ITB belum diperiksa. Namun sudah buru-buru bilang belum ada dua alat bukti," tegas Boyamin.

Utk itu sikap resmi awal adalah meminta Bareskrim untuk memeriksa saksi ahli Dr. Agung Harsoyo.

Seperti diketahui, kasus yang dilaporkan oleh Antasari Azhar terancam tidak bisa naik ke tingkat penyidikan.

Alasan pihak kepolisian, penyidik belum menemukan dua alat bukti terkait kasus itu.

Antasari melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu ke Bareskrim Polri setelah menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.

Kasus ini membuatnya mendekam di penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini