TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Antasari Azhar yakni Boyamin Saiman mengaku belum mendapatkan informasi terkait laporan kliennya dari Bareskrim Polri.
"Saya belum mendapat informasi apapun dari Bareskrim terkait kasus Antasari dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Jumat (19/5/2017).
Boyamin mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi tersebut.
Setelah mendapatkan SP2HP baru pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.
Baca: Demokrat Minta Antasari Minta Maaf kepada SBY
Dirinya menyayangkan pihak kepolisian yang langsung membuat pernyataan tidak bisa menaikan laporan Antasari ke tingkat penyidikan.
"Di sisi lain saya agak menyesalkan karena saksi ahli yang kami sodorkan yaitu Dr. Agung Harsoyo dari ITB belum diperiksa. Namun sudah buru-buru bilang belum ada dua alat bukti," tegas Boyamin.
Utk itu sikap resmi awal adalah meminta Bareskrim untuk memeriksa saksi ahli Dr. Agung Harsoyo.
Seperti diketahui, kasus yang dilaporkan oleh Antasari Azhar terancam tidak bisa naik ke tingkat penyidikan.
Alasan pihak kepolisian, penyidik belum menemukan dua alat bukti terkait kasus itu.
Antasari melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu ke Bareskrim Polri setelah menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.
Kasus ini membuatnya mendekam di penjara.