News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Penyidik KPK Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik KPK AKBP Brotoseno dituntut 7 tahun penjara dan bayar denda Rp 300 juta oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap cetak sawah.

Yang menjadi pertimbangan jaksa, Brotoseno tidak mengakui perbuatannya.

Menurut jaksa, sebagai sosok yang pernah menjadi penyidik KPK, mestinya Brotoseno memberi contoh perbaikan kerja di kepolisian.

Sebelumnya, ia didakwa menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan dakwaan, ia telah menerima Rp 1,9 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi dalam kasus itu.(*)

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini