TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 kepada DPR di sidang Paripurna, Jumat (19/5/2017).
Pemeriksaan terhadap LKPP di 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN tahun 2016.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan yang menjadi pengecualian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di LKPP 2015. Sehingga laporan keuangan pemerintah 2016, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
"Kami menyatakan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016," ujar Moermahadi Soerja Djanegara, di rapat sidang paripurna, Jumat (19/5/2017).
Moermahadi pun mengakui pemerintah dapat opini WTP untuk laporan keuangan terakhir kali di 2004. Sehingga selama 12 tahun akhirnya pemerintah dapat kembali opini WTP untuk LKPP 2016.
"Opini WTP atas LKPP Tahun 2016 ini merupakan yang pertama kali diperoleh pemerintah pusat, setelah 12 tahun menyampaikan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN berupa LKPP sejak tahun 2014," ungkap Moermahadi.
Hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN).
Sebanyak 74 LKKL atau 84 persen memperoleh opini WTP. BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian WDP pada 8 LKKL (9 persen) dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 6 LKKL (7 persen).
"Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidka berpengaruh secara material terhadap LKPP Tahun 2016," ungkap Moermahadi.