TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah didesak segera mengimplementasikan UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Setelah setahun disahkan, banyak amanat UU ini belum dijalankan pemerintah. Salah satunya adalah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti menyampaikan hal tersebut sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (19/5/2017). Sampai saat ini, KND belum terbentuk. Padahal, ini mendesak agar akses kaum disabilitas terhadap fasilitas publik terpenuhi.
“Mestinya pemerintah tidak harus didesak-desak ketika aturannya sudah ada. Nampaknya pemerintah saat ini harus didesak terus, seperti juga pembentukan BPKH,” katanya.
KND sudah saatnya diwujudkan sebagai amanat UU Disabilitas. Menurut Endang, keberadaan KND sebaiknya dibawah Kementerian Sosial, tidak berdiri independen. Ini untuk memudahkan dan mempercepat akselerasi kepentingan kaum disabilitas.
“Dalam pembahasan UU Disabilitas, kita berharap bentuknya bukan seperti komisioner, tapi harus masuk dalam sistem, sehingga segala informasi dengan cepat dapat diketahui. Hambatan-hambatan juga bisa segera diatasi,” tutur Endang.
Bertahun-tahun, sambung politisi Partai Golkar ini, kaum disabilitas hampir tak punya akses. Kaum disabilitas dengan kebutuhan khusus mesti jadi tanggung jawab negara. Saatnya kaum disabilitas mendapat tempat yang laik di tengah publik. (Pemberitaan DPR RI)