TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Setelah tahun sebelumnya berpredikat disclaimer, Laporan Keuangan Kementerian Sosial tahun 2016 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, prestasi ini merupakan lompatan besar kementerian yang dipimpinnya.
Pada umumnya, kata dia, setelah disclaimer naik setingkat menjadi WDP ( wajar dengan pengecualian), baru setelah itu naik setingkat lagi menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
"Ini menjadi target Kemensos, mengingat LKPP 2015 lalu Kemensos mendapat predikat disclaimer . Alhamdulillah berkat kerja simultan di dukung tim task force kemensos ahirnya target WTP dapat tercapai," ungkap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/5/2017).
“Pemberian opini WTP ini diharapkan dapat memotivasi jajaran Kemensos untuk mempertahankan sistem pengelolaan dan pemanfaatan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel," tambahnya.
Khofifah mengungkapkan, bagi Kementerian Sosial status WTP merupakan prestasi yang sangat disyukuri sekaligus membanggakan.
Penilaian ini, kata dia merupakan pertanggungjawaban akuntabilitas, transparansi penggunaan APBN dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Predikat WTP, menurut Khofifah, berarti Kemensos bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang diberikan pemerintah secara transparan dan akuntabel.
Khofifah mengatakan, WTP menjadi penting bagi Kementerian Sosial, mengingat tahun 2018 alokasi keuangan untuk bantuan sosial akan ditambah.
Sejalan arahan Presiden, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH ditambah sebanyak 4 juta KPM. Sehingga total KPM mencapai 10 juta.
Sementara Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini menyasar 1,28 juta juga menjadi 10 juta KPM.
"Bagaimana Kementerian Sosial dipercaya masyarakat menyalurkan Bansos sebesar itu jika kami memperoleh predikat bukan WTP," tuturnya.
Menurut Khofifah, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tidaklah mudah.
Dalam hal pengelolaan keuangan negara, kata Khofifah, harus diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, mengingat uang tersebut adalah milik masyarakat.