TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Veronica Tan istri terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan surat yang ditulis tangan oleh suaminya dari balik tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Mengenakan kebaya kuning, Veronica tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan permintaan Ahok yang menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan vonis 2 tahun penjara.
Wanita berambut sepundak ini sempat berhenti sejenak membaca surat dan membiarkan air matanya menjatuhi pipi.
Tatapannya kosong, hanya fokus membaca kata-kata yang ditulis dalam selembar kertas folio.
Sementara adik Ahok, Fifi Lety yang duduk disamping Vero mengelus pundaknya.
Selembar tisu yang diambil Veronica lalu diambil untuk mengusap air matanya.
Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Karenanya Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.
Simak videonya di atas! (*)