TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana disebutkan menerima sekitar Rp 4 miliar dari terdakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Uang tersebut terkait Usulan Program Aspirasi Tahun 2015 yang dimiliki Yudi Widiana agar dikerjakan Aseng.
Yudi Widiana tidak menerima langsung uang tersebut. Uang tersebut diserahkan Aseng kepada stafnya dan diterima oleh Anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan. Yudi dan Kurniawan berasal dari partai yang sama, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pernyerahan pertama adalah Rp 2 miliar yang diserahkan staf Aseng di Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat pada Mei 2015. Selanjutnya pemberian kedua adalah di kamar Hotel Alia Cikini, kembali diserahkan Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.
Kurniawan kemudian pulang dan menggabungkan uang komitmen tesebut. Sesuai dengan arahan Yudi Widiana Adian, pada 12 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di SPBU Pertamina Tol Bekasi Barat, Kurniawan kemudian menyerahkan uang komitmen fee dari terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 4 miliar dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat tersebut kepada Yudi Widiana Adia Melalui Paroli alias Asep.
"Pada 14 Mei 2015 sekitar pukul 12:35:40 WIB Muhammad Kurniawan melaporkan penyerahan uang komitmen fee tersebut kepada Yudi Widiana Adia dengan mengirimkan Short Message Service (SMS) berisi 'semalam sdh liqo dengan asp ya'," kata jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan Aseng di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Yudi Widiana kemudian menjawab dengan kode tersendiri yakni 'Naam,brp juz?' dan dijawab oleh Kurniawan 'sekitar 4 juz lebih campuran'. Kurniawan kemudian mengirimkan SMS kembali yang berisi 'itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi'.
Yudi kemudian menjawab 'Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?'. Kemudian dijawab oleh Kurniawan 'sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya'.
Sebelumnya, Aseng didakwa memberikan uang suap kepada lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HY Mustari.
Pemberian uang tersebut untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa dan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.