News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Inneke Koesherawati Dukung Suami Hibahkan Tanah untuk Bakamla

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017). Jaksa penuntut umum menuntut Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla terkait proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Inneke Koesherawati mendukung langkah suaminya terdakwa Fahmi Darmawansyah menghibahkan tanah seluas 700 meter persegi ke kepada negara.

Tanah yang berlokasi di Semarang Jawa Tengah itu diberikan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menurut Inneke, suaminya memang sudah berniat untuk menggratiskan tanah tersebut.

Sebagai istri, Inneke hanya bersifat mengetahui.

"Suami saya memang sudah niat hibahkan. Itu kan memang hak suami saya, saya sebagai istri hanya mengetahui saja," kata Inneke di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Baca: Hibahkan Tanah, Suami Inneke Koesherawati Dapat Keringanan Hukuman

Inneke mengatakan langkah Fahmi tersebut mendapat dukungan dari keluarga.

Atas usahanya itu, majelis hakim mengganjar Fahmi dengan cara meringankan hukumannya.

Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun dan denda Rp 300 juta, Fahmi hanya divonis 2 tahun dan 8 bulan subsidair tiga bulan kurungan.

Surat tanda hibah tersebut dikirim langsung Fahmi ke Bakamla dan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Mei 2017.

Alhasil, tindakan tersebut membuat Fahmi mendapat keringanan hukuman.

"Surat tersebut sudah dikirimkan ke Bakamla 16 Mei 2017 merupakan itikad baik dari terdakwa dan istri Inneke. Menurut majelis, hal tersebut menjadi itikad baik terdakwa yang akan menjadi hal yang meringankan," demikian kata anggota majelis hakim Sigit HB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Majelis hakim menilai Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamana Laut tahun anggarn 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini