TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) mengaku siap menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam perkara itu, Patrialis Akbar diduga disuap oleh pengusaha Basuki Hariman dan NG Fenny, sekretaris Basuki melalui perantara Kamaludin yang juga rekan dari Patrialis Akbar.
Baca: Seorang Anggota Brimob Dikeroyok Gerombolan Bermotor di TMII
Ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2017) Patrialis mengaku siap membuka fakta-fakta terkait perkara suap yang menyeretnya duduk di kursi pesakitan.
"Tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki. Itu yang paling penting," terang Patrialis Akbar.
Menurut Patrialis Akbar, paling cepat jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkaranya pada pekan depan. Kini ia tengah menunggu dakwaan dirinya rampung disusun.
"Mudah-mudahan minggu depan bisa dilimpahkan, kita serahkan semuanya kepada JPU," tambah Patrialis Akbar.
Untuk diketahui, KPK telah melimpahkan berkas tahap dua, Patrialis dan Kamaludin ke jaksa penuntut umum. Setidaknya, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara pemberi suap yakni Basuki Hariman dan NG Fenny sudah lebih dulu ditahapduakan. Saat ini mereka masih menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.