News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Mengaku Siap Hadapi Sidang Perdana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dugaan korupsi penerapan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba bersama tersangka suap permohonan uji materil undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Andi Narogong diperiksa pertama kali pasca penahanan sebagai tersangka sedangkan Patrialis Akbar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) mengaku siap menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam perkara itu, Patrialis Akbar diduga disuap oleh pengusaha Basuki Hariman dan NG Fenny, sekretaris Basuki melalui perantara Kamaludin yang juga rekan dari Patrialis Akbar.

Baca: Seorang Anggota Brimob Dikeroyok Gerombolan Bermotor di TMII

Ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2017) Patrialis mengaku siap membuka fakta-fakta terkait perkara suap yang menyeretnya duduk di kursi pesakitan.

"Tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki. Itu yang paling penting," terang Patrialis Akbar.

Menurut Patrialis Akbar, paling cepat jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkaranya pada pekan depan. Kini ia tengah menunggu dakwaan dirinya rampung disusun.

"Mudah-mudahan minggu depan bisa dilimpahkan, kita serahkan semuanya kepada JPU," tambah Patrialis Akbar.

Untuk diketahui, KPK telah melimpahkan berkas tahap dua, Patrialis dan Kamaludin ke jaksa penuntut umum. Setidaknya, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara pemberi suap yakni Basuki Hariman dan NG Fenny sudah lebih dulu ditahapduakan. Saat ini mereka masih menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini