TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendardi, Ketua SETARA Institute, angkat suara soal aksi teror yang menewaskan tiga anggota Polri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu malam (24/5/2017).
Berikut pernyataan lengkap Hendardi yang diterima Tribunnews.com
1. Serangan bom bunuh diri yang mengakibatkan 3 orang anggota Polri meninggal dan 5 warga sipil luka-luka, merupakan teror keji yang harus menjadi penghimpun energi dan pemupuk semangat setiap elemen bangsa untuk meningkatkan kewaspadaan nasional dan immunitas generasi bangsa dari virus ekstremisme yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mencapai tujuan.
Teror tersebut secara nyata menyasar anggota Polri yang sedang bertugas, yang oleh kelompok teroris dianggap sebagai target utama karena kegigihan Polri dalam memberantas terorisme dan jejaring gerakannya.
2. "SETARA Institute menyampaikan duka cita atas meninggalnya 3 anggota Polri dan berbela sungkawa atas 5 korban luka-luka." Meskipun sasaran utama adalah Polri, aksi teror selalu ditujukan untuk menebarkan ketakutan pada semua orang. Karena itu setiap elemen bangsa harus menunjukkan bahwa kita "tidak" takut dengan teror, dan percaya aparat keamanan akan mampu mengatasi bersama elemen bangsa lainnya.
3. Paralel dengan penegakan hukum pidana terorisme, perlawanan terhadap aksi terorisme, harus dimulai dari elemen-elemen yang paling kecil seperti keluarga, lingkungan, sekolah, dan lain-lain dengan meningkatkan ketahanan keluarga, ketahanan sekolah, dan ketahanan sosial sehingga kita memiki kepekaan atas segala potensi aksi-aksi destruktif yang keji itu.
4. Terorisme adalah puncak dari intoleransi yang bermula dari pikiran-pikiran intoleran dan bertransformasi menjadi tindakan intoleran-radikal dan berujung pada tindakan teror.
Oleh karena itu tindak pidana terorisme harus diatasi secara komprehensif dari hulu ke hilir. Karena hulu terorisme adalah intoleransi, maka aneka tindak pidana yang kontributif mempercepat transformasi intoleransi menuju terorisme merupakan bagian penindakan yang juga harus memperoleh prioritas penegak hukum.