Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama angkat bicara mengenai sikap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mencabut banding atas vonis PN Jakarta Utara.
"Pak Ahok sudah mencabut banding artinya sudah mengakui putusan hukum dan mengaku bersalah," kata Rhoma di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Rhoma berharap sikap Ahok diikuti pendukungnya di Jakarta. Raja Dangdut itu berpesan kepada seluruh masyarakat agar kembali rukun.
"Semoga ini diikuti seluruh fans Paak Ahok agar kita rukun lagi, guyub lagi. Sebagai bangsa Indonesia yang siap pertahankan Pancasila NKRI dan bhineka tunggal Ika," kata Rhoma.
Sebelumnya, Ahok resmi mencabut banding yang ditujukan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pencabutan itu dikarenakan Ahok tidak ingin memperpanjang kasus penodaan agama itu.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding tersebut, ingin mempertanyakan kenapa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Unum (JPU) berbeda dengan vonisnya, dimana Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok sudah divonis 2 tahun kurungan penjara karena kasus penistaan agama.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara meyakini, ucapan Ahok mengandung unsur penodaan agama, saat berpidato di Kepulauan Seribu.