Terima Putusan
Fahmi Darmawansyah menyatakan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang baru diterimanya.
Terdakwa dalam kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut tidak akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Saya percaya sekali pada majelis hakim, jadi saya akan menerima," ujar Fahmi.
"Saya tidak akan pernah untuk meringankan hukuman dengan memfitnah orang, catat, itu saja," tambah Fahmi. (fer/kps)
BERITA REKOMENDASI