News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom di Kampung Melayu

Fadli Zon Tidak Ingin UU Antiterorisme Jadi Alat Politik

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Kepolisian bersiaga di Kawasan tempat kejadian perkara (TKP) Bom Bunuh diri, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2017). Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 2 Orang Meninggal dan 9 orang luka-luka.Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta undang-undang Anti Terorisme diselesaikan pascaaksi bom bunuh diri Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Pansus RUU Terorisme telah membahas sejumlah hal meskipun belum pada kesimpulan.

"Kita berharap, tapi jangan kemudian dianggap bahwa dengan adanya UU ini kemudian tidak ada terorisme," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/5/2017).

Fadli juga tidak ingin UU tersebut digunakan sebagai alat politik serta alat kekuasaan untuk menangkap seseorang.

Ia mengatakan UU tersebut harus diawasi sebab rawan mengadopsi Undang-undang Keamanan ‎Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA).

Fadli mengatakan aparat intelijen dapat mendeteksi jaringan terorisme yang ada di Indonesia.

Menurut Fadli, koordinasi antar aparat intelijen di BIN, Kepolisian dan TNI semakin diperkuat. '

"Bahkan sudah ada BNPT," kata Waketum Gerindra itu

Mengenai kendala UU tersebut, Fadli mempersilahkan hal tersebut ditanyakan kepada Pansus Terorisme.

Ia menuturkan pembuatan UU tidak mudah karena selalu diwarnai perdebatan.

"UU itu kan bukan seperti membuat kerajinan tangan tetapi memang membutuhkan suatu pengkajian yang dalam makannya butuh naskah akademik, filosofinya sepeti apa karena begitu menjadi uu dia mengikat seluruh warga Indonesia," kata Fadli.

Fadli berharap RUU Antiterorisme tersebut segera disahkan dalam rapat paripurna.

"Apakah masa sidang ini atau masa sidang yang akan datang, mestinya bisa mengerucut, RUU Terorisme," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menilai aksi teror bom di dekat Halte TransJakarta Kampung Melayu, Jakarta Timur lantaran sistem pencegahan terorisme belum berjalan dengan baik.

Karena itu, Presiden Jokowi menyerukan Revisi Undang-Undang Tentang Terorisme segera diselesaikan.

"Oleh sebab itu kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme," ujar Persiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla di lokasi ledakan, Kamis (25/5/2017) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini