TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suswanti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Suswanti akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Belum diketahui materi pemeriksaan terkait pemanggilan Suswanti.
Febri mengatakan pemanggilan tersebut karena Suswanti diduga memiliki keterkaitan atau memiliki informasi terkait kasus yang sedang disidik lembaga antirasuah tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP penyidik telah menetapkan tiga tersangka.
Irman dan Sugiharto yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dan Andi Narogong yang masih berproses hukum di KPK.
Sementara itu di kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, penyidik juga telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka. (Eri Komar Sinaga)