News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

Auditor Utama BPK Dicokok KPK Saat Serah Terima Uang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjagaan di depan Kantor BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017) malam, usai KPK menangkap seorang pejabat BPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tangkap tangan. Kali ini seorang auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dicokok tim satgas lembaga antirasuah tersebut.

Saat penangkapan terjadi kondisinya sedang melakukan kegiatan serah terima uang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status yang ditangkap.

"Tentu kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," kata Febri.

Saat ini kata Febri, mereka yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan perihal adanya penangkapan seorang auditor BPK tersebut, namun Agus enggan merinci detil operasi tangkap tangan itu.

"Tunggu besok saja ada konpers (konferensi pers)," ujar Agus.

Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hendar Ristriawan membenarkan terdapat pejabat BPK yang dibawa oleh KPK.
"Benar, ada dua orang pejabat dan satu staf dari BPK dibawa oleh KPK dari gedung ini," katanya di Kantor BPK, Jakarta.

Dua pejabat tersebut berinisial R dan AS. Sementara satu staf yang ikut dibawa berinisial Y.

"Totalnya ada tiga orang semua dari dua ruangan yang ada di BPK," jelasnya.

Petugas KPK, kata dia, masuk ke gedung sekira pukul 15.12 WIB di dua ruangan dan keluar pada pukul 17.08 WIB menuju kantor KPK membawa dua pejabat dan satu staf BPK.

Dia masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut alasan ketiganya dibawa oleh KPK.

"Itu juga kami masih menunggu. Kami dan KPK akan konferensi pers besok sore," kata dia.

Informasi yang dihimpun auditor utama itu ditangkap terkait status WTP di Kementerian Desa. Saat ditanyakan mengenai hal tersebut Hendar enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Kami belum tahu, itu kewenangan KPK untuk menjawab," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini