Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka kasus suap pemberian opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016 resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei - 15 Juni 2017 untuk kepentingan penyidikan," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (27/5/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan untuk tersangka Sugito (SUG), Irjen Kemendes dan Jarot Budi Prabowo (JBP) Eselon III Kemendes ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Lalu tersangka Rochmadi Saptogiri (RS), auditor BPK ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara tersangka Ali Sadli (ALS) auditor BPK ditahan di Rutan Cabang KPK di Guntur.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status empat tersangka pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan suap terhadap penyelenggara negara di BPK RI terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.
Keempat tersangka itu yakni Ali Sadli (ALS) auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS), auditor BPK, Sugito (SUG), Irjen Kemendes, dan Jarot Budi Prabowo (JBP), Eselon III Kemendes.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan rangkaian OTT dilakukan pada Jumat (26/5/2017) di Kantor BPK RI dan di kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Selanjutnya tujuh orang tersebut yakni Ali Sadli auditor BPK, Rochmadi Saptogiri, eselon I BPK, Jarod Budi Prabowo, eselon III Kemendes, Sekretaris Rochmadi Saptogiri, sopir Jarod Budi Prabowo, dan seorang satpam diperiksa intensif selama 1x24 jam.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada pejabat BPK RI terhadap laporan opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016 dan ditetapkan empat tersangka.
Untuk tersangka pemberi suap, SUG dan DJB dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian untuk penerima yakni RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KuHP dan Jo Pasal 55 KUHP.