Ternyata uang tersebut disimpan di dalam brankas ruang kerja RS.
Di brankas tersebut, tim menemukan uang Rp 40 juta yang diduga baru diserahkan JDP.
Uang tersebut diduga bagian dari total komitmen pembayaran fee sebesar Rp 240 juta.
Adapun uang Rp 200 juta sudah diserahkan pada awal Mei sebelumnya.
Baca: Ketua BPK Dukung Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pegawainya yang Terjaring OTT KPK
Di brankas itu, tim KPK juga menemukan dan menyita uang sebesar Rp 1,145 miliar dan 3 ribu Dolar AS.
Keenam orang tersebut dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan awal.
Pada pukul 16.20 WIB, tim KPK lainnya mendatangi kantor Kemendes PDTT, di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Tim KPK telah mengantongi bukti bahwa penyerahan uang dari pejabat eselon 3 Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo alias JBP kepada pihak auditor BPK atas perintah Irjen Kemendes PDTT, Sugito alias SUG.
Sugito ditangkap tim tanpa perlawanan di ruang kerjanya.
Baca: KPK Tetapkan Irjen Kementerian Desa dan Auditor BPK Sebagai Tersangka
Dugaan sementara, total pemberian uang Rp 240 juta dari pihak pejabat Kemendes PDTT ke auditor dan pegawai BPK terkait timbal balik atas pemberian predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.
Adapun temuan uang Rp 1,145 miliar dan 3 ribu Dolar AS di ruang kerja ALS masih dalam pengembangan penyidik.