Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menanggapi penetapan status tersangak terhadap Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq menjadi tersangka dugaan kasus pornografi.
Tito mengatakan penetapan status seseorang menjadi tersangka tentu berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan meyakinkan.
“Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?” ujar Tito di Kompleks Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).
Namun, Tito mengaku tidak memahami persis bagaimana kronologi penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
Baca: Habib Rizieq Disebut Marah Besar, Akan Lakukan Perlawanan Secara Hukum dan Politik
Baca: Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq
“Tanya sama Kapolda (Metro Jaya). Kapolda yang menangani,” kata Tito.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus 'baladacintarizieq'.
Rizieq diduga melangsungkan percakapan mesum dengan orang yang diduga Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
"Iya, Rizieq tersangka," ujar Wahyu saat dikonfirmasi.