TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (29/5/2017) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi di kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik taipan Sjamsul Nursalim.
Tiga saksi yang diperiksa adalah Farid Harianto, Staff Khusus Wapres, Sjamsul Nursalim dan Itji Nursalim dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiga saksi ini akan diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Untuk kasus BLBI hari ini kami periksa tiga saksi untuk tersangka SAT," ucap Febri.
Febri tidak menampik pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim yang kini tinggal di Singapura sejak 2015 lalu sangat dibutuhkan penyidik KPK.
Ini lantaran sebelumnya, Sjamsul Nursalim belum pernah diperiksa untuk diambil keterangannya atas kasus mega korupsi tersebut.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.