Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri secepatnya melakukan proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dengan adanya surat pengunduran diri dari Ahok, pihaknya tida perlu lagi menunggu hasil banding.
"Bisa segera diproses tanpa menunggu Kejaksaan banding atau tidak," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (29/5/2017)
Prinsipnya, kata dia, dengan tidak mengajukan banding atas hukumnya dan sudah melayangkan surat pengunduran diri, syarat untuk melakukan perbehentian Ahok sebagai Gubernur DKI sudah terpenuhi.
Diketahui terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencabut upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ia pun sudah melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden.
Hanya tinggal menunggu paripurna dari DPRD DKI Jakarta untuk menyetujui pengunduran diri Ahok dan mengirimkan surat tersebut kepada presiden sekaligus melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI Jakarta.