News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

Sugito, Irjen Kementerian Pembangunan Desa yang Tertangkap KPK Dikenal Berintegritas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menahan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes PDTT) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PDTT tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, menggegerkan instansi itu. Pasalnya, dia dikenal sebagai sosok berintegritas.

KPK mengamankan tujuh orang dari OTT di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Kemendes PDTT pada Jumat (26/5/2017). Mereka yaitu, ALS (auditor BPK), RS (eselon I BPK), JBP (eselon III Kemendes PDTT), sekretaris RS, sopir JBP, satu satpam, dan SUG (Irjen Kemendes).

Sugito merupakan pengagas adanya ide pembentukan Satuan Petugas Pungutan Liar (Satgas) Pungli di Kemendes PDTT. Dia juga merupakan Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP). Menteri Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, baru melakukan pengukuhan pada Maret 2017.

Eko Putro Sandjojo mengaku terkejut atas penangkapan salah satu orang kepercayaannya di Kemendes PDTT itu. Dia mengenang Sugito sebagai orang yang berkomitmen dan tegas selama upaya memperbaiki kinerja di kementerian tersebut.

 “Pak Sugito yang saya kenal orang yang integritasnya sangat baik, jujur, tegas, dan berani menerapkan nilai-nilai integritas di Kemendes PDTT. Dia motor bersih-bersih di kementerian dan tegas memberikan teguran kepada pegawai-pegawai yang melakukan penyimpangan,” tutur Eko, kepada wartawan, Minggu (28/5/2017).

Sebagai upaya memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan dan keluarga, dia meminta, istri dan perwakilan Dharma Wanita Kemendes PDTT untuk bertemu istri Sugito di kediamannya. Sayang, karena keluarga tak ingin diganggu sehingga alamat tempat tinggalnya tidak disampaikan.

Dia hanya mengungkapkan tempat tinggal Sugito berada di Bojong Gede, Bogor. Rumah itu sangat sederhana dan berada di gang sempit. Namun, dia sendiri, belum pernah mampir ke tempat tersebut.

“Kami menyayangkan dan prihatin kejadian yang menimpa dia. Saya berharap tetap tegar dan semua pihak dapat bekerjasama dengan KPK secara baik supaya proses yang sedang berjalan dapat selesai lancar dan cepat,” kata dia.

Supaya pekerjaan Irjen Kemendes PDTT tidak terganggu, dia menegaskan, pada Senin (29/5/2017) ini, akan dilakukan penunjukan pelaksana tugas. “Iya, senin akan ditunjuk PLT Irjen agar tidak terjadi ke vakuman,” tegasnya.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Mereka yaitu, SUG, JBP, RS, dan ALS.

SUG dan JBP disangka memberikan uang kepada RS dan ALS supaya Kemendes PDTT memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. Komisi anti rasuah itu menyita uang senilai Rp 40 juta yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah, mengaku penyidik menemukan indikasi upaya pendekatan dari pejabat di Kemendes PDTT kepada auditor BPK terkait pemberian opini WTP tersebut.

“Itu masih kita dalami. KPK menemukan ada indikasi upaya pendekatan terhadap auditor BPK terkait opini WTP,” jelas Febri.

Selama proses penyidikan, KPK telah menahan empat tersangka. Keempat tersangka itu tidak disatukan lokasi penahanan. Rencananya, penahanan akan dilakukan sampai 15 Juni 2017.

“Tersangka SUG dan JBP ditahan di Rumah Tahanan Polres Metri Jakarta Pusat, RS ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur, dan ALS ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini