Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audit ulang harus dilakukan Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.
Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto menilai audit juga harus dilakukan untuk anggaran tahun-tahun sebelumnya.
"Audit ulang harus dilakukan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (30/5/2017).
Audit yang dilakukan auditor BPK terhadap Kemendes-PDDT diduga diwarnai aksi korupsi.
Hal tersebut seiring dengan ditangkapnya dua orang auditor BPK, serta Irjen Kemendes - PDTT, Sugito, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap.
Diduga suap dilakukan agar kementerian tersebut mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Yenny Sucipto mengingatkan, tahun-tahun sebelumnya, Kemendes-PDTT mendapat status Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Status tersebut bisa jadi diperoleh melalui proses yang tidak patut.
"Audit ulang ini harus dilakukan dengan catatan dilakukan auditor yang berintegritas, berkolaborasi dengan pihak lain, misalnya akuntan publik atau penyelidik atau penyidik KPK yang berlatar belakang auditor," katanya.
Sebelum dilakukan audit, menurutnya masyarakat harus diberi kesempatan untuk ikut memeriksa laporan keuangan kementerian tersebut.
Selain proses audit dilakukan lebih patut, masyarakat bisa lebih mengerti proses yang terjadi selama ini.
"Sehingga terjawab kenapa kok bisa WTP, sampling mana yang tidak audit padahal bermasalah. Dan apakah tindaklanjut dari laporan WDP sebelumnya sudah ditindaklanjuti," katanya.