News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Bandara Bisa Lumpuh Jika Dia Dijemput Paksa dari Arab Saudi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Habib Rizieq, Eggi Sudjana di kediaman Rizieq, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah bercat putih berpelataran tidak lebih dari 1,5x4 tersebut mendadak ramai oleh awak media dan beberapa pria berseragam putih dengan atribut Front Pembela Islam (FPI) jelang waktu berbuka puasa, Senin (29/5/2017).

Di depan pintu dengan kusen berwarna kuning pudar tersebut terdapat plang nama hitam bertuliskan "Rizieq Shihab" dengan aksara Arab. Rumah tersebut adalah milik pimpinan FPI yang berada di Jln Petamburan III, Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum yang diketuai oleh Eggi Sudjana langsung menggelar konferensi pers mendadak setelah Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus percakapan berunsur pornografi dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Polisi beralasan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab. Dua alat bukti itu berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB.

Konferensi pers yang diadakan oleh tim kuasa hukum ini dilaksanakan cukup tertutup. Para pewarta diminta oleh anggota FPI untuk menunjukan identitas pers.

Mereka beralasan untuk menghindari penyusup yang ingin memanfaatkan suasana. Menurut anggota FPI, ini pertama kalinya media dapat berada d8 rumah Rizieq Shihab.

"Tolong dipakai ya kartu persnya. Takut ada penyusup, soalnya ini pertama kali wartawan bisa kesini," ujar seorang anggota FPI.

Penetapan tersangka ini langsung disangkal oleh tim kuasa hukum. Menurut Eggi, Rizieq Shihab tidak dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

"Dia tidak melakukan itu. Jangankan jadi tersangka jadi saksi saja tidak mungkin," ujar Eggi dalam konferensi persnya.

Eggi beralasan bahwa Rizieq Shihab tidak mengetahui, melihat, mendengar, dan tidak melakukan perbuatan tersebut. Sehingga secara hukum, Rizieq Shihab bahkan tidak bisa ditetapkan sebagai saksi.

Penetapan tersangka ini membuka peluang bagi Mabes Polri untuk menjemput paksa Rizieq Shihab yang saat ini berada di tanah suci Mekkah, Arab Saudi.

Polisi bisa memanggil Rizieq Shihab melalui interpol dengan mekanisme Red Notice atau permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron. Sebelumnya Rizieq Shihab dua kali mangkir dalam pemeriksaan polisi kala dirinya masih berstatus saksi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini