Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Polda Metro Jaya menetapkan Alfian sebagai tersangka karena menyebut kader PDI Perjuangan dan orang dekat Presiden RI Joko Widodo kader PKI.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/5/2017).
Alfian rencananya akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya besok, Rabu 31 Mei 2017.
"Nanti rabu dipanggil sebagai tersangka," kata Argo.
Alfian Tanjung menyatakan bahwa sejumlah orang yang dia tuduh PKI sudah menguasai Istana. Menurutnya, sudah tak ada lagi konsultan tentara di sana. Diucapkan Alfian pada Sabtu (1/10/2016) lalu, sekitar pukul 20.00 malam, di Mesjid Jami' Said Tanah Abang