News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Setelah Dugaan Kasus 'Chat' Pornografi, Ini 10 Kasus Lainnya yang Siap Menjerat Habib Rizieq!

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq berdoa seusai melaksanakan salat duhur di Mesjid Al-Aman di sela-sela pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017). Pemeriksaan Rizieq berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dari pukul 10.00 WIB hingga sore. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Jika dinyatakan bersalah, ancaman hukuman maksimal dari pelanggaran atas dua pasal ini adalah empat tahun dan sembilan bulan penjara.

Kasus ini pun bermula pada tanggal 27 Oktober 2016, saat Sukmawati melaporkan Rizieq atas pernyataannya yang dianggap melecehkan Pancasila dan juga Bung Karno yang turut merumuskan Pancasila.

Laporan itu dibuat di Bareskrim Mabes Polri yang lalu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat,

Ceramah Rizieq yang mengatakan 'Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, ketuhanan yang ada di kepala' inilah yang membuat Sukmawati geram dan mempersoalkannya

Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.

2. Dilaporkan atas dugaan penodaan agama

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2016 silam.

Ketua Umum PP-PMRKI, Angelo Wake Kako saat di Mapolda Metro Jaya, menjelaskan pihaknya menemukan video Rizieq berorasi di Pondok Kelapa Jakarta Timur pada tanggal 25 Desember 2016.

Video yang beredar media sosial tersebut dinilai melukai umat Kristiani. Angelo sebagai ketua umum pun merasa terhina dan tersakiti dengan ucapan penuh kebencian yang dilakukan oleh Rizieq.

Angelo menilai, apa yang dilakukan Rizieq tersebut tidak mencerminkan toleransi serta tidak menghargai keberagaman yang dipupuk oleh para leluhur bangsa.

Ada dua nama lainnya yang dilaporkan selain Rizieq, yaitu Fauzi Ahmad sebagai pengunggah video di Instagram dan juga Saya Reya sebagai pengunggah video di Twitter.

Mereka dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu, Rizieq Shihab kembali dilaporkan

Ceramah yang dianggap menyinggung agama tertentu tersebut dilakukan pada 27 Desember 2016 silam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini