Kali ini laporan datang dari Student Peace Institute (SPI).
Doddy Abdallah selaku Direktur Eksekutif SPI, mengatakan pihaknya telah melaporkan Rizieq karena ceramahnya dinilai bisa memecah kerukunan beragama di Indonesia.
Doddy juga mengaku tahu soal kasus ini dari pelaporan yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI).
4. Dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya terkait penghasutan gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah
Rizieq kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang berada di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa selain memeriksa Rizieq, polisi juga akan meminta keterangan ahil dari pidana, ahli bahasa, dan teknologi pada 9 Januari 2017 yang lalu.
Bank Indonesia selaku pihak yang mendesain pun juga dimintai keterangan.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat Rizieq Shihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.
"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).
Namun, Argo menampik status Rizieq telah dinaikkan menjadi tersangka.
5. Eddy Soetono melaporkan Rizieq Shihab karena telah menghina profesinya
Eddy Soetono (62) bukanlah seorang simpatisan dari ormas mana pun atau terlibat dengan gerakan politik tertentu.
Eddy yang merupakan warga Pondok Gede ini melaporkan Rizieq pada 12 Januari 2017 yang lalu karena telah menghina profesinya.