News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Artalyta Suryani Penuhi Panggilan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artalyta Suryani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin hari ini, Rabu (31/5/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diperiksa sebagai saksi ‎kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Tumenggung (SAT), tersangka di kasus ini.

Ayin tiba di KPK dan langsung masuk ke lobi tanpa memberikan komentar apapun pada awak media atas pemeriksaan perdananya sebagai saksi di kasus ini.

Terpisah Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menjelaskan Ayin diperiksa karena penyidik ingin melihat hubungan kerja antara Ayin dengan Sjamsul Nursalim.

Selain memeriksa Ayin, KPK juga menggagendakan pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim, namun keduanya mangkir. Mereka berdua kini menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu. KPK akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan pasutri itu.

Dalam pengusutan dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. 

Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim dinilai melanggar hukum. Karena, dari tagihan Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,8 triliun ke BPPN, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayarnya Rp1,1 triliun lewat tagihan utang petani tambak di Dipasena. 

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Tumenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini