News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Hakim Artidjo Tangani Kasasi Kasus Jessica di MA

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tunjuk hakim Agung Artidjo Alkostar bersama dua hakim lain menangani permohonan kasasi perkara kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Keterangan itu tertera di laman resmi Mahkamah Agung untuk info perkara, https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Dua hakim lainnya yang ikut menangani perkara Jessica adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Posisi hakim ketua diisi oleh Salman.

Penanganan perkara itu terekam dalam nomor register 498 K/PID/2017 dengan pengadilan pengaju di Jakarta Pusat.

Baca: Sekarang Kami Hanya dapat Berdoa Agar Tuhan Menolong Jessica

Jessica melalui tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keputusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding pihak Jessica tertuang dalam putusan nomor 393/PID/2016/PT.DKI pada 7 Maret 2017.

Dalam putusan itu, majelis hakim yang beranggotakan Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah bagi Jessica dan hukuman 20 tahun penjara pada Oktober 2016 silam.

Artidjo merupakan hakim agung yang pernah menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi, di antaranya Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, serta pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Dalam kasus-kasus itu, Artidjo menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

Adapun Salman merupakan hakim agung yang pernah berbeda pendapat dengan hakim agung lain dalam kasus yang menjerat Prita Mulyasari.

Saat itu, Salman menyatakan bahwa Prita tidak bersalah sementara dua hakim lainnya menyatakan Prita bersalah.

Salman juga tercatat beberapa kali menangani kasus korupsi.

Adapun Sumardijatmo merupakan hakim agung yang dilantik pada Oktober 2013 yang pernah berkarir sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung. (Andri Donnal Putera)

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Artidjo Tangani Kasasi Kasus Jessica

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini