Laporan wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Siti Fadilah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana korupsi yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Hal yang memberatkan Siti Fadilah adalah perbuatannya tidak mendukung Pemerintah dalam upaya pemberantasam korupsi.
Siti juga tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak menunjukkan penyesalan.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Siti Fadilah belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.
Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.
Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.