TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Sidang kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5/2017) siang ini.
Jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan demi menggali peran Ratu Atut agar proyek pengadaan alat kesehatan dikoordinasikan dengan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Ratu Atut.
Atut mengaku tidak tahu menahu bahwa Wawan sering berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja.
Dalam dakwaan jaksa, Atut diduga sengaja menempatkan orang kepercayaannya di Dinas Kesehatan untuk memudahkan pengaturan anggaran proyek alkes tahun 2012.