TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat penangkapan terhadap pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab diterbitkan penyidik direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).
Surat penangkapan ini terbit, setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi.
Penyidik kepolisian menyatakan, akan mengunjungi rumah Rizieq Shihab serta berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan keberadaannya.
Selain memburu Rizieq Shihab, polisi juga menaikan status kasus dugaan percakapan berkonten pornografi menjadi tahap penyidikan.
Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin menyarankan kepada Rizieq Shihab untuk mengikuti proses hukum.
Rizieq sendiri diketahui masih berada di Arab Saudi saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
Tak hanya MUI, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun ikut meminta pendukung Rizieq Shihab bisa menaati proses hukum.
Menurut Menteri Agama, Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara pun wajib tunduk kepada hukum.(*)
>