Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima fraksi di DPR telah menyerahkan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Partai Amanat Nasional (PAN) tetap menolak usulan hak angket tersebut.
"Tetap menolak," kata Waketum PAN Hanafi Rais di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Hanafi mengatakan pihaknya tetap menolak meskipun ada lobi-lobi antar fraksi.
Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengatakan setiap partai memiliki sikap politik tersendiri. Memgenai hak angket, keputusan tersebut di tangan Ketua Umum PAN.
Hanafi mengatakan PAN tidak khawatir merugi jika tidak mengirimkan wakilnya di Pansus Angket KPK.
"Ya kalau angket jalan yang jelas harus kuorum dan kalau nanti berjalan ya kita lihat esensinya menyeleweng apa enggak sepeti yang ditakutkan orang malah kemudian menghalangi pembernatasan korupsi," kata Hanafi.
Sebelumnya, lima fraksi telah mengirimkan nama-nama anggota yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Kelima fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Hanura dan PPP.
"Kemudian ada fraksi yang menyatakan menunggu keputusan DPP, ada fraksi yang menyatakan sementara tidak mengirim yaitu PKS dan Demokrat itu," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Fahri mengatakan Pansus Angket KPK sudah terbentuk meskipun baru lima fraksi yang mengirimkan nama anggota.
Fahri memgingatkan dalam UU MD3 telah dinyatakan seluruh anggota fraksi harus ada dalam pansus.
"Tidak ada masalah pansus sudah terbentuk. Kuorum itu dari yang mengirim sudah terbentuk pansus-nya," kata Fahri.