TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku telah memberikan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kepada pihak keluarganya.
"Surat perintah penangkapan sudah, SPDP-nya pun sudah kita berikan kepada keluarga tersangka. Ya, di rumahnya kita cari. Kita kasihkan itu ya," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2017).
Argo mengatakan, surat perintah penangkapan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut diberikan ke pihak keluarga setelah penyidik mengajukannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemarin SPDP sudah kita terbitkan, terus kita ajukan ke kejaksaan, dan kita tembuskan ke keluarga," kata Argo.
Baca: Habib Rizieq Pulang Pekan Ini?
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya memasukkan nama Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Rizieq dan Firza telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, hingga kini, Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
Penulis: Akhdi Martin Pratama
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Serahkan Surat Penangkapan, Polisi Datangi Rumah Rizieq