TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto, menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam perang melawan terorisme adalah semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia.
Untuk itu, pemerintah menurut Wiranto, mendesak DPR RI untuk mencatumkannya dalam Undang-undang Terorisme yang saat ini tengah direvisi.
"Pemerintah ini membuat undang-undang, merevisi undang-undang dalam rangka melindungi rakyat. Mau melindungi rakyat kok dipersulit kan enggak mungkin toh. Oleh karena itu engga usah diributkan dong TNI ikut," kata Wiranto usai menghadiri acara Harlah ke lima Lembaga Persahabatan Ormas Islam ( LPOI) di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis malam, ( 1/6/2017).
Menurut Wiranto pelibatan TNI tangani terorisme sabagai bentuk upaya pemerintah menggerahkan seluruh kekuatannya dalam menghadapi ancaman.
Dalam memberantas terorisme menurutnya harus dilakukan secara menyeluruh. Karena, para pelaku teror menjalankan aksinya dengan total.
"Melawan terorisme tidak bisa parsial, tidak bisa hanya kelompok-kelompok tertentu. Karena mereka melakukan operasinya secara total. Jadi kita harus total," katanya.
"Justru menjadi salah apabila dalam menghadapi kekuatan yang ingin mengacaukan negeri ini tidak dengan seluruh kekuatan," tambahnya.
Mengenai bagaimana kewenangan TNI nantinya dan juga bentuk kordinasinya dengan kepolisian, menurut Wiranto hal itu sedang dibahas teknis dan mekanismenya.
Yang terpenting menurutnya bangsa indonesia harus bersatu dan bersama-sama dalam memerangi terorisme.
"Undang undang kan melihat, proporsionalnya bagaimana, aturan mainnya bagaimana, sabar saja, yang penting kita bersama sama melawan. Semangatnya harus sama sama," pungkasnya.
Simak video di atas.(*)