News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Dirjen Imigrasi: Kita Tinggal Tunggu Deportasinya Jika Visa Habib Rizieq Habis

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, visa umrah yang dipegang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki batas masa berlaku.

Jika masa berlakunya habis sebelum kembali ke Indonesia, maka dirinya akan dianggap ilegal di Arab Saudi, negara di mana Rizieq dan keluarganya tinggal saat ini.

"Kalau visanya habis masa berlakunya, maka dia overstay, akan ditolak imigrasi setempat. Kita tinggal tunggu deportasinya," ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Ronny mengatakan, hingga saat ini pihak imigrasi belum menerima surat permintaan cekal untuk Rizieq dari Polda Metro Jaya.

Baca: Dirjen Imigrasi mengaku Sudah Bertemu Wakapolda Metro Jaya Bahas Habib Rizieq

surat itu merupakan syarat administrasi untuk mengirimkan warning ke negara bersangkutan.

Dengan demikian, saat ini upaya memulangkan Rizieq saat ini tinggal menunggu visanya kedaluwarsa.

"Jadi tidak perlu dipikirkan kalau habis visanya, pasti yang punya visa akan jadi ilegal di negara tujuan. Pasti diserahkan ke negara kita lewat kedutaan besar," kata Ronny.

Dia mengatakan, pencekalan bisa dilakukan jika penyidik meminta untuk mencegah agar tersangka tidak bepergian atau mencekal tersangka di negara pelariannya.

Dengan adanya surat permintaan itu, imigrasi bisa mencabut dokumen perjalanannya, yakni paspor.

Baca: Habib Rizieq Berencana Perpanjang Visa Untuk Tinggal di Arab Saudi Hingga 2018

Kemudian, imigrasi Indonesia akan berkoordinasi dengan imigrasi negara terkait.

"Koordinasi kita lakukan untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan oleh imigrasi negara dimana dia berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksana paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Ronny mengatakan, pihaknya tidak bisa berinisiatif mencekal dan mencabut paspor Rizieq karena bukan penegak hukum yang berwenang.

Ia menganggap, kemungkinan penyidik punya strategi tersendiri sehingga belum menyerahkan surat permintaan kepada pihak imigrasi.

"Saya sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya membicarakan secara lisan. Kita tidak bisa lisan semata, harus ada tertulisnya," kata dia.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: Dirjen Imigrasi: Jika Visa Rizieq Habis, Tinggal Tunggu Dideportasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini