Ada juga APM, remaja 15 tahun asal Cipinang, Jakarta Timur.
Ia dipukul dan dihajar sejumlah orang lantaran postingannya di media sosial yang diduga menghina ulama.
Aksi persekusi termasuk dalam tindakan main hakim sendiri.
Pelaku bahkan tak segan-segan menyebar identitas korban beserta postingannya di media sosial.
Lebih dari itu, korban bisa saja dipaksa meminta maaf hingga digiring ke meja hijau.
Hingga saat ini setidaknya ada 59 orang lain yang juga dilabeli sebagai penista agama.
Tak main-main, pengintimidasi pihak-pihak yang diduga menistakan agama tertentu itu bahkan kerap menyalahgunakan akun media sosial untuk menghina ulama.
Dikatakan Koalisi Anti Persekusi, aksi ini kemudian bisa saja mengancam demokrasi yang ada di Indonesia.
Pasalnya, tindakan tersebut mencerminkan tindak beberapa oknum yang mengambil alih peran negara untuk menetapkan seseorang bersalah atau tidak.
"Ini adalah upaya untuk menyebarkan teror supaya kita takut untuk menyampaikan pendapat, berdebat secara damai, dan menyikapi perbedaan secara dewasa," tulis pihak Koalisi Anti Persekusi dalam rilisnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan)