News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

Soal Ambang Batas Presiden, Pemerintah Ingin 25 Persen

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). KPK bersama Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat koordinasi terkait penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan fokus pencegahan yang dilakukan oleh inspektorat dimasing-masing daerah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut bahwa Pemerintah memiliki keinginan agar Presidential Threshold atau ambang batas presiden pada Pemilu Tahun 2019 mendatang yaitu 20 hingga 25 persen.

"Pemerintah ingin 20 hingga 25 (persen)," ujar Tjahjo usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/5/2017).

Tjahjo mengungkapkan saat ini di DPR masih ada tiga sampai empat fraksi yang menginginkan agar ambang batas presiden sebesar 0 persen.

"Masih ada tiga sampai empat fraksi masih ingin nol persen. Sebagian besar 20 hingga 25," kata Tjahjo.

Alasan Pemerintah lebih memilih ambang batas presiden sebesar 20 hingga 25 persen agar partai-partai baru tersebut teruji terlebih dahulu eksistensinya sebelum mengusung calon presiden atau wakil presiden.

"Partai untuk menentukan calon presiden harus teruji dulu. Jangan partai baru baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden. Ya saya enggak sebut lah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu," kata Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini