News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Rohadi dan 9 Saksinya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016). PNS PN Jakut ini divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya menuntaskan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi (R).

Hari ini, Rabu (7/6/2017) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Rohadi sebagai tersangka termasuk pada 9 saksinya.

"Tersangka R kami periksa untuk kasus Gratifikasi dan TPPU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sembilan saksi lainnya yang diagendakan diperiksa untuk tersangka Rohadi yakni ‎ Inge Octaviani Gunawan, Teguh Suharto Utomo‎, Ivonne P Supandi, Koandi Susanto, Laode Hasi, dan Lian Santya Budi Damanik‎, seluruhnya karyawan swasta.

"Termasuk juga saksi‎ Jimy Azir (wiraswasta), Liana Sunjoto (pensiunan) dan Lusyane Sumiok (swasta)," tambah Febri.

Untuk diketahui di KPK‎, Rohadi dijerat tiga kasus. Kasus pertama, penerima suap pengaturan vonis pedangdut Saipul Jamil, Rohadi divonis 7 tahun penjara.

Sedangkan kasus kedua ialah dugaan gratifikasi dan kasus pencucian uang, yang masih dilakukan penyidikan di KPK.‎ 

Terkait kasus TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset Rohadi seperti sejumlah rumah sakit, rumah pribadi, dan beberapa mobil mewah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini