News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

PAN Bantah Kirim Utusan ke Pansus Hak Angket KPK karena Kasus Amien Rais

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Amien Rais memberikan keterangan pers terkait namanya yang disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di kediamannya di Komplek Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Amien Rais mengaku menerima Rp 600 juta dari bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir bukan dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. The Jakarta Post/Dhoni Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua DPP Partai Amanat Nasional ( PAN) Yandri Susanto membantah keputusan partainya untuk menempatkan perwakilan di Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena nama mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais, terkait salah satu kasus di KPK.

Ia mengatakan, kasus yang menyangkutpautkan Amien dan hak angket KPK adalah ranah yang berbeda.

Alasan PAN, Pansus tetap terbentuk dan berjalan meski tanpa utusan semua fraksi.

"Enggak ada kaitan dengan Pak Amien. Angket ada atau enggak ada Pak Amien kan tetap jalan," kata Yandri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap.

Baca: Zulkifli Hasan: Kasus Amien Rais Bau Sangit

Meski ranah berbeda, Mulfachri berpendapat, kasus yang menyangkutpautkan Amien menjadi salah satu contoh bahwa ada permasalahan di internal KPK yang perlu didalami.

"Coba bayangkan penyidik satu lift dengan pimpinan tidak saling bertegur sapa, masalah enggak? Kemudian ada tension antara penyidik dengan KPK. Itu masalah enggak?" kata Mulfachri.

"Ini di lembaga yang segitu besar enggak boleh ada yang begitu-begitu," ujar dia.

Sebelummya, nama Amien Rais disebut dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Amien Rais menerima enam kali pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp 600 juta.

Uang tersebut berasal dari keuntungan perusahaan swasta yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah untuk menangani proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Amien menyebutkan bahwa kejadian pada Januari hingga Agustus 2007 lalu, berdasarkan ingatannya, dia mengaku menerima bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir.

Soetrisno Bachir merupakan mantan Ketua Umum DPP PAN.

"Karena hal itu terjadi 10 tahun lalu, saya me-refresh memori saya. Pada waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional saya, untuk semua kegiatan sehingga tidak membebani pihak lain kalau saya pergi ke mana pun, travel, aksi, itu sudah kita sendiri yang bayar," kata Amien di kediamannya di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Penulis: Nabilla Tashandra
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: PAN Bantah Kirim Utusan ke Pansus Hak Angket KPK karena Amien Rais

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini