Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan tiga keputusan.
Satu di antaranya Pansus Angket KPK membutuhkan dana Rp 3,1 miliar untuk bertugas selama 60 hari ke depan.
Namun, Pansus Angket KPK tidak menjelaskan detil penggunaan dana tersebut.
Baca: KPK Minta Masukan Ahli Hadapi Panitia Angket DPR
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan dana tersebut sudah termasuk biaya kerja Pansus di luar rapat di DPR.
"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," kata Agun usai rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Agun menjelaskan rapat pansus juga menyepakati kerangka acuan kerja yang tertuang dalam Term of Reference (TOR).
TOR tersebut nantinya akan dikirimkan kepada pihak terkait seperti pakar dan narasumber yang akan diperiksa.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
"Seperti latar belakang kenapa angket dibentuk, fungsi, tugas, metoda seperti apa," kata Politikus Golkar itu.
Baca: Taufik Bantah Hadir Bersama Hanafi di Rapat Pansus KPK Atas Desakan Amien Rais
Agun mengatakan Rapat Pansus Angket KPK juga menyepakati mekanisme kerja.
Ia menuturkan kerja Angket KPK tidak seperti pansus yang ada selama ini.
Selain itu, semua keputusan rapat hari ini masih bisa berubah.
Pasalnya, akan disempurnakan lagi pada rapat pekan depan, Selasa 13 Juni 2016 pukul 14.00 WIB.
"Jangan ada salah, itu semua belum diputuskan secara pasti," kata Anggota Komisi III DPR itu.