TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang menyeret mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Kejanggalan yang ia maksud antara lain penyebutan nama mantan Ketua MPR sekaligus pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam persidangan Siti Fadilah Supari.
"Saya mengetahui dan mengikuti (persidangan) mantan menkes Siti Fadilah, (dia) sama sekali tidak pernah menyebut Amien Rais. Beliau (Siti Fadilah) tidak pernah memberi, mentransfer dana kepada Amien Rais," ujar Din Syamsuddin kepada wartawan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Baca: Mahfud MD: Disebut Namanya di Persidangan, Amien Rais Belum Tentu Bersalah
Amien Rais adalah warga Muhammadiyah dan Siti Fadilah Supari adalah menteri yang diusung oleh Muhammadiyah.
Saat menyebutkan nama Amien Rais dalam persidangan, Jaksa juga membeberkan bahwa uang itu ditransfer melalui Soetrisno Bachir, yang juga merupakan warga Muhammadiyah, sekaligus petinggi PAN.
Sampai nama Muhammadiyah disebut-sebut di persidangan, menurut Din Syamsuddin hal itu bukanlah hal yang biasa terjadi di persidangan.
Baca: ICW: Amien Rais Boleh Jengkel, Tapi Jangan Sampai Butakan Mata dan Hatinya
Ia mempertanyakan, kenapa jaksa sampai harus menyeret nama organisaisnya.
"Mohon maaf, membawa nama Muhammadiyah, ini tidak etis. Tidak pernah ada kasus lain disebut-sebut organisasinya, maka tidak salah kalalu saya pribadi ber-suudzon ( prasangka buruk). Ini ada apa dengan KPK," ujar Din Syamsuddin.
"Apakah dikaitkan dengan manuver (politik) Amien Rais, ini perlu diverifikasi," kata dia.