News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh DPD

Kisruh DPD, Majelis Hakim Tolak Gugatan yang Diajukan GKR Hemas ke PTUN

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan terkait gugatan yang diajukan oleh pimpinan DPD RI Gusti Kanjeng ratu (GKR) Hemas serta beberapa anggota DPD RI lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan terhadap gugatan yang dilayangkan oleh pimpinan Dewan perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, serta sejumlah anggota DPD tengah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Abdullah Ujang membacakan putusan tersebut saat sidang digelar.

Penolakan tersebut berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang tidak melihat adanya cacat hukum pada putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdullah, di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).

Sidang putusan terhadap perkara gugatan itu dimulai pada pukul 10.15 WIB dan dipimpin oleh Abdullah Ujang, dengan anggota Majelis Hakim Tri Cahya Indra serta Nelvy Christin, juga Panitera Sri Hartanto.

Sebelumnya Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan gugatan perkara fiktif positif melawan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Kisruh yang terjadi dalam lembaga tersebut dimulai dari adanya Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017.

Peraturan itu mengatur masa jabatan pimpinan DPD RI.

Aturan itulah yang menjadi awal kekecewaan sejumlah anggota DPD, lantaran menjadikan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai Ketua DPD RI, serta Nono Sampono dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua DPD RI.

Pelantikan ketiganya, dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Non Yudisial MA, Suwardi, yang mewakili Ketua MA, Hatta Ali, yang tengah menunaikan ibadah umroh.

OSO, Nono, dan Darmayanti dilantik berdasar pada putusan DPD dengan nomor 45/DPDRI/III/2016-2017 tentang Pimpinan DPD RI periode April 2017-September 2019.

Putusan tersebut tentunya mencabut putusan sebelumnya terkait Pimpinan DPD, dengan nomor 02/DPD/I/2014-2015 dan nomor 09/DPD/I/2016-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini