TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menganalisis hasil penggeledahan di lima lokasi di Jawa Timur, Rabu (7/6/2017).
Penggeledahan dilakukan dalam kaitan penyidikan kasus dugaan suap pada DPRD Prov Jatim terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017.
"Kami sita dokumen, barang bukti elektronik dan uang Rp 78 juta di lemari kantor tersangka MB (ketua Komisi B, Mochmad Basuki)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (8/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga mendapatkan uang Rp 100 juta dari seseorang yang mengaku dititipkan uang oleh Mochmad Basuki.
"Selain Rp 75 juta, ada juga uang Rp 100 juta yang diserahkan seseorang ke kami. Dia mengaku dititipkan uang itu oleh tersangka MB," ujar Febri.
Lima lokasi yang digeledah penyidik yakni Kantor DPRD Jatim, Kantor Dinas Peternakan, Kantor Dinas Pertanian, dan dua rumah yang salah satunya merupakan kediaman tersangka di kasus ini.
Selain penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik KPK juga memeriksa lima saksi di Jawa Timur.
Mereka berasal dari unsur dinas dan dari DPRD Jawa Timur.
Untuk diketahui, setelah dilakukan gelar perkara terhadap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (5/6/2017) kemarin di Jawa Timur, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menyita barang bukti uang Rp 150 juta dari ruangan ketua Komisi B, Mochmad Basuki (MB) yang juga Politisi Gerindra.
Dalam kasus dugaan pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi perda dan penggunaan anggaran tahahun 2017, KPK menetapkan enam tersangka.
Mereka yakni Mochamad Basuki alias MB (ketua komisi B) politisi dari fraksi Gerindra, Bambang Heryanto alias BH (Kadis Pertanian Prov Jatim)Rohayati alias ROH( Kadis Peternakan Prov Jatim),Rahman Agung alias RA (staf DPRD Tingkat 1), Santoso alias S (staf DPRD Tingkat 1 ) dan Anang Basuki Rahmat alias ABR (ajudan Kadis Pertanian).
Atas perbuatannya, Bambang, Anang dan Rohayari disangkakan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki, Rahman dan Santoso disangka selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait barang bukti uang Rp 150 juta, diketahui uang itu adalah pembayaran uang triwulan kedua dari total komitmen Rp 600 juta oleh setiap Kepala Dinas yang diberikan ke DPRD terkait tugas pemantauan dan pengawasan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Asal usul uang Rp 150 juta itu berasal dari kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto (BH) melalui perantara Anang Basuki Rahmat (ABR) ajudan Bambang Heryanto ke Rahmat Agung (RA), staf DPRD untuk Moch Basuki (MB), Ketua Komisi B.
Selain Rp 150 juta, pada 26 Mei 2017 ada juga uang Rp 100 juta dari Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim soal revisi perda yang diterima Moch Basuki.
Pada 31 Mei 2017, Moch Basuki menerima lagi Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perisndustrian dan Perdagangan. Ada juga Rp 100 juta dari kadis Perkebunan dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian.