News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Menilai Tindakan Persekusi Tidak Bisa Dibenarkan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Fiera Lovita, korban intimidasi ormas FPI dan kelompok lainnya di Solok, Sumatera Barat karena menggunggah pernyataan bernada miring terhadap pimpinan FPI, Rizieq Shihab di akun facebooknya, kini sudah berada di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Apapun lasannya, persekusi atau perburuan sewenang-wenang adalah hal yang tidak bisa dibenarkan menurut Sekretaris Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asroun Ni'am Sholeh.

"Siapapun tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri, sekalipun terhadap orang yang diduga melakukan tindakan pidana," ujar Asroun kepada wartawan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Persekusi yang terjadi saat ini, dilakukan terhadap orang-orang yang mengunggah komentar melalui akun media sosialnya, yang dianggap menghina agama Islam, maupun ulama tertentu.

Salah satu korban persekusi adalah PMA, remaja berumur 15 tahun.

Baca: Dua Pelaku Persekusi di Cipinang Muara Diburu Polisi

Pelaku persekusi terhadap PMA kabarnya berasal dari kelompok yang mengaku berasal dari Front Pembela Islam (FPI).

Mereka melakukan persekusi terhadap PMA, diduga karena komentar PMA yang menyinggung Imam Besar FPI, Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

Oleh pelaku, PMA diintimidasi dan sempat mendapat kekerasan fisik dengan ditampar.

Video persekusi terhadap PMA beredar viral di dunia maya.

Presiden RI. Joko Widodo, dan Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian, sampai harus bereaksi.

Menurut Asrorun Ni'am Sholeh, kalau pun memang ada orang-orang tertentu yang dianggap melakukan penghinaan, ujaran kebencian atau sejenisnya yang bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana, hal itu lebih baik dilaporkan ke pihak yang berwajib.

"Karena ketika ada orang yang diduga melakukan tindak pidana, maka ada mekanisme penanganan hukumnya yaitu oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

"Kalau itu delik aduan, ya pihak yang dirugikan tahu pihak yang memang dibenarkan oleh Undang-Undang, dia melaporkan. Ini kan mekanisme hukumnya,"  dia menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini