TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh fraksi di DPR RI mengirimkan nama perwakilan anggotanya ke Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Pemilihan pimpinan telah dilakukan Rabu (7/6/2017), melalui rapat tertutup yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Fadli Zon.
Hasilnya, Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (Dapil Jawa Barat X) terpilih sebagai ketua.
Agun didampingi tiga wakilnya, yakni Risa Mariska (PDI-P, Dapil Jawa Barat VI), Dossy Iskandar Prasetyo (Hanura, Dapil Jawa Timur VIII) dan Taufiqulhadi (Nasdem, Dapil Jawa Timur IV).
"Telah terpilih pimpinan pansus, Ketuanya Pak Agun Gunandjar Sudarsa, Wakilnya Risa Mariska, Pak Dossy Iskandar dan Pak Taufiqulhadi," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Sebelumnya, hanya perwakilan lima fraksi yang nama-namanya disahkan di paripurna DPR.
Dua fraksi yang menyusul mengirimkan nama anggotanya, yakni PAN dan Gerindra.
Total ada 23 anggota DPR di dalam Pansus Hak Angket KPK. Berikut nama-nama mereka:
1. Fraksi PDI-P: Masinton Pasaribu (Dapil DKI Jakarta II), Eddy Kusuma Wijaya (Dapil Banten III), Risa Mariska (Dapil Jawa Barat VI), Adian Yunus Yusak (Jawa Barat V), Arteria Dahlan (Jawa Timur VI), Junimart Girsang (Sumatera Utara III).
2. Fraksi Golkar: Bambang Soesatyo (Jawa Tengah VII), Adies Kadir (Jawa Timur I), Mukhammad Misbakhun (Jawa Timur II), John Kennedy Azis (Sumatera Barat II), Agun Gunanjar (Dapil Jawa Barat X).
3. Fraksi PPP: Arsul Sani (Jawa Tengah X), Anas Thahir (Jawa Timur III)
4. Fraksi NasDem: Taufiqulhadi (Dapil Jawa Timur IV), Ahmad HI M. Ali (Dapil Sulawesi Tengah)
5. Fraksi Hanura: Dossy Iskandar (Dapil Jawa Timur VIII)
6. PAN: Mulfachri Harahap (Dapil Sumatera Utara I), Muslim Ayub (Dapil Aceh I), Daeng Muhammad (Jawa Barat VII).
7. Gerindra: Moreno Suprapto (Dapil Jawa Timur V), Desmond Junaidi Mahesa (Dapil Banten II), Muhammad Syafii (Dapil Sumatera Utara I), Supratman Andi Agtas (Dapil Sulawesi Tengah).(Nabilla Tashandra)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Daftar 23 Anggota DPR di Pansus Hak Angket KPK