News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menurut Terdakwa, Politisi PKS Minta Uang Rp 3 Miliar untuk Amankan KPK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sok Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahayamas Perkasa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng mengaku pernah memberikan uang Rp 3 miliar kepada politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kurniawan.

Menurut Aseng, uang tersebut diminta Kurniawan untuk melindunginya dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Aseng saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah Muhammad Kurniawan.

Aseng mengatakan, awalnya Kurniawan menyampaikan bahwa ada beberapa Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) yang sudah menjadi target KPK karena terindikasi korupsi.

Daerah tersebut yakni Maluku, Papua, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Menurut Aseng, untuk mengamankan dirinya dari jerat KPK, Kurniawan meminta agar disediakan uang.

"Dia bilang karena daerah lain sudah menyetorkan uang, maka sudah tidak ada masalah. Tinggal Maluku ini yang belum," kata Aseng.

Pemberian uang dilakukan pada 17 Januari 2016.

Saat itu, anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, telah berurusan dengan KPK, karena ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Hal tersebut dibantah oleh Kurniawan.

Menurut Kurniawan, uang Rp 3 miliar tersebut adalah sisa commitment fee yang akan diberikan Aseng kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia.

"Itu tidak benar, saya meminta uang karena ada perintah dari Pak Yudi untuk menyelesaikan commitment fee yang disepakati di awal," kata Kurniawan.

Dalam kasus ini, Muhammad Kurniawan mengakui bahwa ia menjadi perantara suap untuk Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini