News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

''Rp 3,1 M Uang Negara Justru Digunakan Untuk Memperlemah Negara''

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pansus hak angket

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tentu akan menjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara ketika anggaran Rp 3,1 miliar digunakan oleh Pansus yang legitimasi hukumnya saja masih dipertanyakan karena bertentangan dengan Pasal 201 UU MD3.

Demikian ditegaskan pegiat antikorupsi, Hendrik Rosdinar, kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2017).

Hal ini menanggapi hasil Rapat Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan tiga keputusan.

Salah satunya, Pansus Angket KPK membutuhkan dana Rp 3,1 miliar untuk bertugas selama 60 hari ke depan.

Namun, Pansus Angket KPK tidak menjelaskan detil penggunaan dana tersebut.

Yang paling penting bukan soal jumlah, menurut Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) ini kepada Tribunnews.com.

Tetapi sejauhmana setiap sen uang negara yang dikeluarkan berkontribusi pada perbaikan bangsa.

"Jika seribu rupiah saja uang negara digunakan untuk hal yang tidak perlu maka harus ditolak, apalagi Rp 3,1 miliar," ujar Hendrik kepada Tribunnews.com.

Selain itu, menjadi pemborosan juga karena uang negara justru digunakan untuk memperlemah negara.

"Kenapa saya katakan memperlemah negara, karena pelemahan terhadap KPK sama halnya dengan membiarkan negara dikuasai koruptor," katanya.

Ia pun yakin pansus ini tidak akan menghasilkan hal positif bagi kemajuan Indonesia, karena sejak awal niat pendiriannya sudah tidak baik.

"Aroma manuver politik untuk memperlemah KPK lebih terasa. Apalagi ketika pansus ini dipimpin oleh orang yang berpotensis mempunyai konflik kepentingan," ujarnya.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menuturkan dana tersebut sudah termasuk biaya kerja Pansus di luar rapat di DPR.

"Sudah termasuk konsinyering, kunjungan ke luar kota, utamanya untuk mengundang pakar, ahli yang terkait tugas pokok," kata Agun usai rapat internal Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta kemarin.

Agun menjelaskan rapat pansus juga menyepakati kerangka acuan kerja yang tertuang dalam Term of Reference (TOR).

TOR tersebut nantinya akan dikirimkan kepada pihak terkait seperti pakar dan narasumber yang akan diperiksa.

"Seperti latar belakang kenapa angket dibentuk, fungsi, tugas, metode seperti apa," kata Politikus Partai Golkar itu.

Agun mengatakan Rapat Pansus Angket KPK juga menyepakati mekanisme kerja. Ia menuturkan kerja Angket KPK tidak seperti pansus yang ada selama ini.

Selain itu, semua keputusan rapat hari ini masih bisa berubah. Pasalnya, akan disempurnakan lagi pada rapat pekan depan, Selasa 13 Juni 2016 pukul 14.00 WIB.

"Jangan ada salah, itu semua belum diputuskan secara pasti," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Pansus hanya memperlihatkan sekilas soal rincian anggaran tersebut. Salah satunya adalah pembiayaan rapat-rapat yang dianggarkan mencapai Rp 582,5 juta.

"(Yang paling besar) yang kami tahu untuk keperluan konsumsi rapat-rapat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini