Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/6/2017).
Kedatangan Widyo Pramono terkait penangkapan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dua orang lainnya.
"Saya ke sini karena memang diperintah Jaksa Agung untuk koordinasi atas OTT salah satu jaksa di Kejati Bengkulu," kata Widyo di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan menghormati apa yang dilakukan dan diproses KPK.
Baca: KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Suap Jaksa di Kejati Bengkulu
"Kami akan fasilitas segala yang dibutuhkan KPK," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Widyo juga mengaku pihaknya sempat menemui langsung Parlin Purba.
Ke depan pihaknya juga akan memeriksa Parlin Purba untuk proses administrasi pelanggaran disiplin dan etik.
"Karena anggota saya kena OTT, maka saya mohon izin ke pimpinan KPK untuk bisa melakukan pemeriksaan secara administrasi pada pelanggaran disiplin pegawai negerinya. KPK menyambut baik ini," ujarnya.
Widyo juga menyesali adanya jaksa yang terjaring OTT ini karena pihaknya sudah keliling Indonesia untuk memberikan arahan agar jangan sampai para jaksa "bermain" dalam penanganan penyelesian perkara.
Tidak hanya itu, sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Korps Adhyaksa menyatakan malu lantaran melanggar hukum yang seharusnya mereka tegakan.
"Malu aparat hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri. Warga Adhyaksa berhati-hati lah dalam melaksanakan tugas," ucap Widyo.
Seperti diketahui KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap tersebut.
Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP).
Pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN).
Serta Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU).
Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi.
Baca: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Suap di Jaksa di Bengkulu
KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin Purba sebesar Rp 150 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkul.
Selaku pemberi, Amin Anwari dan Murni Sugardi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima, Parlin Purba dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.